Rex Bioscoop yang kini dikenal sebagai Gedung Kesenian didirikan sebelum pergantian abad ke-20, bangunan ini tercatat sebagai salah satu fasilitas sinema permanen tertua di Pulau Sumatera, mendahului perkembangan bioskop di kota-kota besar lain di Hindia Belanda seperti Medan atau bahkan sebagian wilayah Batavia.
Terletak strategis di Jalan Teuku Umar, jantung kawasan Benedenstad (Kota Bawah), Rex Bioscoop berfungsi sebagai sarana rekreasi bagi komunitas Eropa, perwira militer, dan elite lokal yang menghuni kota tersebut. Di tengah kerasnya kehidupan pelabuhan yang didominasi oleh aktivitas industri batu bara dan logistik maritim, gedung ini menawarkan pelarian psikologis melalui fantasi visual dunia Barat.
Ditinjau dari aspek konstruksi, Rex Bioscoop merupakan representasi awal dari penerapan teknologi beton bertulang (gewapend beton) pada bangunan komersial di luar Jawa. Pada akhir abad ke-19, penggunaan beton masih tergolong teknologi mewah dan baru, yang umumnya hanya diaplikasikan pada infrastruktur vital seperti jembatan atau benteng. Keputusan untuk membangun bioskop dengan struktur beton permanen menunjukkan bahwa investor dan pengelola kota memiliki visi jangka panjang terhadap industri hiburan di Sabang. Bangunan ini dirancang dengan struktur dua lantai yang proporsional; lantai dasar yang melebar difungsikan sebagai auditorium utama untuk menampung audiens dalam jumlah besar, sementara lantai dua yang meramping ke arah tengah difungsikan sebagai ruang proyektor (projection booth) dan balkon eksklusif.
Desain interior dan pengaturan tempat duduk di dalam Rex Bioscoop mencerminkan stratifikasi sosial yang kaku dalam masyarakat kolonial. Terdapat pembagian kelas yang tegas berdasarkan harga tiket yang secara efektif memisahkan penonton berdasarkan ras dan status ekonomi. Area balkon dan kursi barisan depan di lantai dasar, yang disebut sebagai Loge dan Stalles, diperuntukkan bagi warga Eropa (Europeanen) dan kaum bangsawan pribumi.
Sebaliknya, area belakang atau kelas kambing (tweedeklas atau derdeklas) diperuntukkan bagi tentara bawahan, klerk rendahan, dan masyarakat kelas pekerja yang mampu membeli tiket. Bioskop menjadi societeit informal di mana hierarki kolonial dipraktikkan dan dilestarikan melalui pengaturan spasial. Namun, terdapat satu hal unik dalam sejarah operasional Rex Bioscoop. Sejarah mencatat adanya kerja sama antara manajemen bioskop dengan Krankzinnigengesticht (Rumah Sakit Jiwa Sabang). Pada hari-hari tertentu, pasien-pasien rumah sakit jiwa yang dianggap kooperatif dibawa berbaris menuju bioskop untuk menonton film sebagai bagian dari terapi rekreasi.
Kontradiksi sosial yang paling tajam justru terjadi di luar dinding gedung. Tepat di belakang Rex Bioscoop, terdapat kawasan yang dikenal sebagai Kampung Kongsi. Ini adalah permukiman padat, dan tidak teratur yang dihuni oleh para kuli pelabuhan (coolies) yang didatangkan dari Jawa dan Tiongkok.
Invasi Kekaisaran Jepang pada tahun 1942 membawa perubahan fundamental pada fungsi sosial dan politik Rex Bioscoop. Bagi rezim pendudukan Jepang, sinema bukan sekadar hiburan, melainkan senjata ideologis yang ampuh untuk memenangkan hati dan pikiran. Segera setelah menguasai Sabang, unit propaganda Angkatan Darat ke-25, atau yang dikenal sebagai Sendenbu, mengambil alih pengelolaan seluruh sarana hiburan publik, termasuk Rex Bioscoop.
Langkah pertama yang dilakukan penguasa baru adalah sterilisasi konten budaya. Film-film produksi Barat, terutama dari Amerika Serikat (Hollywood) dan Inggris, dilarang keras beredar. Film-film ini dianggap sebagai racun budaya yang menyebarkan nilai-nilai individualisme, liberalisme, dan materialisme yang bertentangan dengan semangat Asia Timur Raya. Sebagai gantinya, layar putih Rex Bioscoop dipenuhi oleh film-film produksi Nippon Eiga dan berita film perang (Nippon News) yang diproduksi oleh Jawa Eiga Kosha. Konten-konten ini dirancang secara spesifik untuk mengagungkan kehebatan militer Jepang, menanamkan semangat anti-Barat, dan mempromosikan visi Hakko Ichiu (Delapan Penjuru Dunia di Bawah Satu Atap).
Rex Bioscoop bertransformasi menjadi pusat indoktrinasi massal. Sebelum pemutaran film dimulai, penonton diwajibkan berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan Kimigayo dan membungkuk ke arah timur (Seikerei) sebagai penghormatan kepada Kaisar Hirohito.
Berakhirnya Perang Dunia II dan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 menandai babak baru dalam sejarah gedung ini. Nama “Rex”, yang berkonotasi pada monarki atau kekuasaan asing (Raja), perlahan ditinggalkan. Gedung ini mengalami pribumisasi identitas dan berganti nama menjadi “Gedung Kesenian”. Perubahan nomenklatur ini mencerminkan pergeseran fungsi dari sekadar tempat pemutaran film komersial menjadi pusat aktivitas kebudayaan yang lebih luas dan inklusif.
Memasuki era 1950-an hingga 1970-an, Gedung Kesenian Sabang menjadi salah satu pilar kehidupan sosial kota. Fungsinya meluas menjadi ruang serbaguna (multipurpose hall) bagi masyarakat Sabang yang majemuk. Gedung ini menjadi panggung utama bagi pementasan sandiwara lokal, perlombaan seni antarsekolah, hingga resepsi kenegaraan dalam skala kota. Di era Orde Lama, ketika pemerintah giat mengampanyekan anti-kebudayaan imperialisme, gedung ini sering digunakan untuk pementasan seni yang bernafaskan nasionalisme dan kerakyatan. Keberadaannya sangat vital mengingat minimnya infrastruktur publik lain yang memiliki kapasitas ruang memadai di Sabang pada masa itu.
Namun, nasib gedung ini mulai mengalami kemunduran seiring dengan perubahan kebijakan ekonomi dan teknologi hiburan. Penutupan status pelabuhan bebas pada tahun 1985 memukul daya beli masyarakat, sementara masuknya teknologi televisi dan kemudian VCD/DVD pada dekade 1990-an membuat bioskop layar lebar kehilangan pamornya.
Kesadaran akan pentingnya nilai sejarah bangunan ini baru bangkit kembali pada era reformasi, seiring dengan otonomi daerah dan gerakan pelestarian pusaka (heritage). Pemerintah Kota Sabang melakukan inventarisasi aset sejarah. Rex Bioscoop akhirnya ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya dengan Nomor Inventaris 40 dan Nomor Registrasi Nasional CB.6060.19700101.00726. Penetapan status ini memberikan payung hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang melarang pembongkaran dan mewajibkan pelestarian.
