Keberadaan kompleks Karantina Haji di Pulau Rubiah, Sabang, melampaui fungsinya sebagai sekadar infrastruktur kesehatan masyarakat, tapi  merupakan implementasi fisik dari ambisi geopolitik dan kecemasan kolonial Hindia Belanda pada awal abad ke-20. Pemilihan Pulau Rubiah yang terisolasi secara geografis di Sabang bukanlah sebuah kebetulan, melainkan kalkulasi matang dari pemerintah kolonial yang tengah menghadapi dua ancaman besar: pandemi penyakit menular global dan bangkitnya Pan-Islamisme. Dalam lanskap sejarah kolonial, pembangunan fasilitas ini menandai era baru di mana tubuh subjek jajahan, khususnya jamaah haji, menjadi objek pengawasan biologis dan ideologis yang ketat melalui mekanisme cordon sanitaire atau pagar betis sanitasi.

Pembangunan kompleks ini secara resmi dimulai pasca-terbitnya Quarantine Ordonantie (Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911), yang menetapkan Pulau Rubiah di Sabang dan Pulau Onrust di Batavia sebagai dua titik pertahanan utama karantina haji di Hindia Belanda. Konteks pembangunan ini tidak dapat dilepaskan dari peran Sabang Maatschappij, perusahaan yang telah menyulap Sabang menjadi pelabuhan batu bara kelas dunia dan stasiun transit internasional yang vital sejak akhir abad ke-19. Keberadaan infrastruktur pelabuhan yang mapan di Sabang memungkinkan mobilisasi material konstruksi dan logistik skala besar yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah kompleks karantina modern di pulau terluar. Fasilitas ini dirancang untuk menjadi pintu bagi Indonesia, sebuah gerbang wajib yang harus dilalui oleh setiap jamaah dari Aceh dan wilayah Sumatera lainnya sebelum mereka dapat berbaur kembali ke masyarakat.

Kompleks Karantina Pulau Rubiah secara arsitektur dirancang dengan standar yang jauh melampaui fasilitas publik untuk pribumi pada umumnya. Pada masa kejayaannya di dekade 1920-an, kompleks ini memadati lebih dari setengah luas pulau dengan bangunan-bangunan permanen yang disesuaikan dengan iklim tropis. Infrastruktur tersebut mencakup rumah sakit dengan bangsal terpisah untuk isolasi penyakit menular, barak penginapan yang diklasifikasikan berdasarkan kelas tiket kapal, sistem penyediaan air bersih yang dialirkan melalui pipa-pipa modern, hingga instalasi listrik mandiri. Keberadaan fasilitas canggih ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses karantina dapat berjalan efisien tanpa memicu kerusuhan sosial akibat kondisi hidup yang buruk, sekaligus menunjukkan superioritas teknologi kolonial kepada para jamaah yang baru pulang dari tanah Arab.

Namun, di balik kemewahan dan narasi perlindungan kesehatan, Pulau Rubiah berfungsi sebagai instrumen intelijen. Penasihat Urusan Pribumi dan Arab, Christiaan Snouck Hurgronje, telah lama memperingatkan pemerintah kolonial bahwa ibadah haji merupakan saluran utama masuknya gagasan anti-kolonial dan Pan-Islamisme ke Hindia Belanda. Jamaah haji yang kembali dari Mekkah seringkali membawa semangat pembaharuan yang dianggap mengancam stabilitas. Oleh karena itu, karantina di Pulau Rubiah didesain sebagai filter ganda, yaitu secara medis dan secara politis. Di pulau inilah, setiap jamaah didata, diinterogasi secara halus melalui pemeriksaan administrasi, dan dipantau perilakunya selama masa isolasi 40 hari. Label “Haji” yang disematkan di depan nama mereka, sesuai Staatsblad 1903, sejatinya adalah mekanisme penandaan (tagging) untuk memudahkan pengawasan intelijen Belanda terhadap para tokoh masyarakat yang berpotensi menjadi agitator perlawanan di kemudian hari.

Operasional Karantina Haji Pulau Rubiah tidak dapat dipisahkan dari monopoli transportasi laut yang dijalankan oleh aliansi perusahaan pelayaran Belanda yaitu Stoomvaart Maatschappij Nederland (SMN), Rotterdamsche Lloyd (RL), dan Stoomvaart Maatschappij Oceaan (SMO). Ketiga raksasa pelayaran ini memegang kontrak eksklusif dari pemerintah kolonial untuk mengangkut jamaah haji dari Hindia Belanda ke Jeddah dan sebaliknya. Dominasi tiga perusahaan ini memastikan bahwa setiap aspek perjalanan haji, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan melalui karantina, terintegrasi dalam satu sistem ekonomi yang menguntungkan pihak kolonial.

Setibanya kapal-kapal uap raksasa di perairan Sabang, prosedur karantina dimulai dengan ketat di bawah regulasi Pelgrims Ordonnantie 1922. Jamaah haji tidak diizinkan turun di pelabuhan utama Sabang, melainkan ditransfer menggunakan kapal-kapal kecil (sekoci) menuju dermaga khusus di Pulau Rubiah. Jamaah yang baru saja menyelesaikan ritual ibaddah haji di Mekkah kini harus tunduk pada ritual birokratis dan medis yang dirancang oleh Belanda. Prosedur pertama yang harus dilalui adalah pemeriksaan kesehatan massal oleh Dokter Pelabuhan (Haven Arts). Mereka yang menunjukkan gejala penyakit menular seperti demam tinggi atau lainnya segera dipisahkan ke bangsal isolasi rumah sakit, sementara yang dianggap sehat dibaea menuju barak-barak penginapan untuk menjalani masa observasi.

Salah satu fitur paling menonjol dari infrastruktur operasional di Pulau Rubiah adalah fasilitas laundry bertenaga uap (steam laundry). Pakaian jamaah, terutama kain ihram dan jubah-jubah yang dibawa dari Arab, dianggap sebagai media potensial penyebaran bakteri dan virus. Oleh karena itu, seluruh pakaian dan barang bawaan jamaah wajib melalui proses sterilisasi menggunakan uap panas bertekanan tinggi. Fasilitas ini, yang didukung oleh ketel uap raksasa, merupakan teknologi sanitasi terdepan pada masanya, menunjukkan betapa seriusnya Belanda memandang ancaman epidemiologis.

Kehidupan sehari-hari selama masa karantina, yang biasanya berlangsung selama 40 hari dimana jamaah hidup dalam komunitas yang padat di dalam barak, diawasi oleh mantri-mantri pribumi yang bekerja untuk Belanda. Meskipun fasilitas fisik seperti listrik dan air bersih tersedia, kepadatan penghuni sering kali menimbulkan masalah sanitasi sekunder. Namun, masa tunggu ini secara tidak sengaja menciptakan ruang sosial baru. Di dalam isolasi Pulau Rubiah, jamaah dari berbagai latar belakang etnis dan daerah saling berinteraksi. Mereka bertukar cerita tentang pengalaman di Tanah Suci, mendiskusikan kondisi politik dunia Islam, dan berbagi literatur keagamaan yang mereka bawa. Ironisnya, karantina yang dirancang untuk memecah dan mengawasi justru memfasilitasi terbentuknya solidaritas Pan-Islamisme di antara para haji baru. Label “Haji” yang disematkan Belanda sebagai penanda bahaya, oleh para jamaah justru dimaknai sebagai simbol kehormatan dan resistensi.

Sistem karantina di Pulau Rubiah berjalan efektif hingga akhir dekade 1930-an, menjadi saringan terakhir yang harus dilewati sebelum seorang “Haji” dikembalikan ke masyarakat. Bagi pemerintah kolonial, keberhasilan operasional di Rubiah adalah bukti efisiensi administrasi mereka dalam menjaga kesehatan publik dan keamanan politik.

Fungsi Pulau Rubiah sebagai pusat karantina haji berakhir dengan pecahnya Perang Pasifik dan masuknya tentara Kekaisaran Jepang ke Nusantara pada tahun 1942. Gedung-gedung karantina di Pulau Rubiah yang kokoh dan luas segera dialihfungsikan. Asrama haji diubah menjadi barak prajurit, rumah sakit menjadi fasilitas medis militer, dan titik-titik strategis di pulau tersebut diperkuat dengan benteng pertahanan pantai dan bunker pengintaian. Di bawah pendudukan Jepang, narasi kesucian dan sanitasi digantikan oleh disiplin militer dan persiapan perang total.

Puncak kehancuran situs bersejarah ini terjadi dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1944, ketika pasukan Sekutu melancarkan serangan balasan untuk melumpuhkan kekuatan Jepang di Asia Tenggara. Intelijen Sekutu mengidentifikasi bahwa bangunan-bangunan di Pulau Rubiah digunakan sebagai sarana logistik dan pertahanan oleh Jepang. Akibatnya, pulau kecil ini menjadi sasaran bombardir artileri laut dan serangan udara yang dahsyat.

Hujan peluru dan bom dari Operation Crimson meluluhlantakkan infrastruktur karantina yang pernah menjadi kebanggaan pemerintah kolonial Belanda. Atap-atap gedung hancur, dinding-dinding tebal jebol, dan instalasi modern seperti mesin uap dan pembangkit listrik hancur berkeping-keping. Gedung karantina yang dulunya megah berubah menjadi puing-puing dalam hitungan jam. Jepang, yang menggunakan bangunan tersebut sebagai perisai, menderita kerugian besar, namun warisan arsitektur kolonial di pulau tersebut mengalami kerusakan permanen yang tidak pernah diperbaiki lagi. Setelah perang berakhir dan Jepang menyerah, Belanda sempat kembali sebentar namun tidak memiliki sumber daya atau prioritas untuk membangun kembali fasilitas karantina haji tersebut, terutama karena situasi politik yang memanas menuju Perang Kemerdekaan Indonesia.

Pasca-kemerdekaan, fungsi karantina haji di pulau terluar perlahan ditinggalkan seiring dengan perubahan moda transportasi haji dari laut ke udara dan modernisasi protokol kesehatan internasional.